Sertifikat Hak Guna Bangunan: Panduan Lengkap Legalitas Properti Modern

news image

Sebelum membeli properti di Indonesia, penting untuk memahami berbagai jenis legalitas kepemilikan tanah. Salah satu jenis yang sering dijumpai dalam proyek-proyek hunian maupun apartemen adalah sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat HGB. Meskipun tidak sepopuler SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB adalah bentuk kepemilikan yang sah, diakui secara hukum, dan memiliki fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan kepemilikan properti masa kini.

Baca Juga: Taman Vertikal Rumah: Inovasi Hijau untuk Hunian Modern

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan?

Secara umum, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi—biasanya tanah milik negara atau pengembang. Sertifikat ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, serta diperbaharui kembali sesuai ketentuan. Sertifikat HGB diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi legalitas yang sah bagi banyak pemilik properti, baik hunian maupun komersial.

Mengapa Banyak Properti Menggunakan Sertifikat HGB?

Berbagai proyek properti di Indonesia, khususnya apartemen dan rumah tapak dari pengembang besar, memilih HGB sebagai bentuk legalitas utama karena sejumlah alasan berikut:

  • Dikelola oleh pengembang
  • Banyak pengembang properti besar memegang HGB induk untuk lahan dalam skala besar, lalu mengalihkan hak guna bangunan kepada pembeli melalui sertifikat turunannya.

  • Bisa dimiliki badan hukum
  • Sertifikat hak guna bangunan dapat dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum seperti PT, sedangkan SHM hanya untuk individu Warga Negara Indonesia.

  • Proses administrasi lebih efisien
  • Dalam proyek skala besar, pengurusan HGB jauh lebih praktis dan cepat dibanding SHM.

  • Biaya lebih terjangkau
  • Dari segi biaya pajak dan perolehan, HGB cenderung lebih ringan dibandingkan dengan hak milik.

    Perbedaan HGB dan SHM dalam Kepemilikan Tanah

    Perbedaan utama antara sertifikat HGB dan SHM terletak pada status kepemilikan tanah. SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan kepada individu WNI, bersifat permanen, dan dapat diwariskan tanpa batas waktu. Sebaliknya, HGB memberikan hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, dengan masa berlaku terbatas dan harus diperpanjang secara berkala. HGB bisa diwariskan, selama masa haknya diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan. Selain itu, HGB dapat dikonversi menjadi SHM jika pemilik adalah WNI dan tanah tidak berada di bawah penguasaan negara, BUMN, atau pengembang.

    Apakah Sertifikat HGB Aman?

    Ya, sertifikat hak guna bangunan merupakan bentuk kepemilikan properti yang sah secara hukum dan memiliki perlindungan legal yang jelas. Anda tetap memiliki hak penuh atas bangunan selama masa HGB aktif dan diperpanjang tepat waktu. Selain itu, HGB dapat diwariskan dan tidak menghilangkan kepemilikan bangunan. Jika suatu saat ingin memiliki status tertinggi atas tanah, HGB juga dapat ditingkatkan menjadi SHM dengan mengikuti prosedur konversi di BPN.

    Syarat Konversi Sertifikat HGB ke SHM

    Bagi Anda yang ingin mengubah status kepemilikan tanah dari HGB ke SHM, berikut beberapa persyaratan utamanya:

  • Pemilik harus merupakan Warga Negara Indonesia (bukan PT atau badan hukum).
  • Tanah tidak berada dalam konsesi negara, pengembang, atau kawasan industri.
  • Pengajuan dilakukan ke kantor BPN melalui prosedur peningkatan hak.
  • Jika syarat tersebut terpenuhi, proses konversi dapat dilakukan dan hak atas tanah menjadi lebih kuat.

    Sertifikat HGB untuk Apartemen

    Dalam proyek rumah susun atau apartemen, sertifikat hak guna bangunan tetap berlaku dengan skema berbeda. Pemilik unit akan memiliki HGB atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mencakup hak eksklusif atas unit pribadi dan hak bersama atas fasilitas umum seperti koridor, taman, atau lift. Pengelolaan properti bersama ini biasanya dilakukan oleh PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang bertanggung jawab atas administrasi dan legalitas fasilitas bersama.

    Baca Juga: Hunian Modern BSD: Rumah Dekat Stasiun yang Nyaman

    Tips Penting Bagi Pemilik Sertifikat HGB

    Untuk menjaga keamanan legalitas properti dengan sertifikat HGB, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Cek masa berlaku sertifikat secara berkala
    Ajukan perpanjangan setidaknya dua tahun sebelum masa berlaku berakhir.
  • Pastikan bangunan memiliki IMB atau PBG
    Dokumen ini penting untuk menunjang legalitas bangunan di atas tanah HGB.
  • Konsultasi dengan notaris atau PPAT
    Dalam proses jual beli, perpanjangan, atau konversi status, selalu gunakan jasa profesional agar aman secara hukum.
  • Properti dengan Sertifikat HGB, Masih Layak?

    Tentu saja. Selama semua dokumen lengkap dan pengembang properti memiliki reputasi terpercaya, membeli rumah dengan sertifikat hak guna bangunan tetap menjadi investasi yang legal, aman, dan menguntungkan. Banyak properti strategis di kota-kota besar menggunakan HGB karena fleksibilitas dan efisiensinya. Jadi, tidak perlu ragu memilih properti dengan status ini.

    Jika Anda sedang mencari rumah dengan legalitas yang sah dan terjamin, BSD City menawarkan beragam hunian dan properti komersial dengan status HGB, lengkap dengan fasilitas modern dan pengembangan kawasan yang berkelanjutan. Kunjungi situs resmi BSD City sekarang juga dan temukan hunian yang sesuai kebutuhan Anda.

    Discover more articles like this