Dealcember

Kenali Pengertian, Fungsi, Serta Perbedaan AJB dan SHM

news image

Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan istilah yang tak asing dalam dunia properti. Kedua dokumen ini sama pentingnya untuk menjadi bukti kepemilikan maupun transaksi. Meski begitu, AJB dan SHM merupakan dua hal yang sangat berbeda. Berikut merupakan pengertian, perbedaan, serta fungsi dari kedua dokumen tersebut!

Pengertian AJB dan SHM

AJB, singkatan dari Akta Jual Beli, adalah dokumen yang mencatat aktivitas jual beli dan merupakan bukti peralihan hak atas tanah atau bangunan. Sementara itu, SHM, atau Sertifikat Hak Milik, adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan tertinggi atas tanah atau bangunan, diberikan kepada individu sebagai bukti kepemilikan hak milik. Kepemilikan dengan status SHM memberikan hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan properti, tanpa batasan waktu dan dapat diwariskan ke generasi berikutnya. Selain itu, SHM juga dapat digunakan sebagai jaminan ke lembaga keuangan.

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Mewah di BSD dengan Desain dan Model Terbaik

Perbedaan AJB dan SHM

news image

  • AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Perbedaan dalam masa berlaku antara AJB dan SHM juga terlihat. AJB memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh perjanjian dan kesepakatan antara kedua belah pihak, sementara SHM tidak terbatas oleh batas waktu dan dapat diturunkan kepada generasi berikutnya.
  • Ada perbedaan dalam bentuk antara AJB dan SHM. AJB berbentuk dokumen perjanjian jual beli, sedangkan SHM berbentuk sertifikat yang menunjukkan kepemilikan properti.
  • Proses pembuatan AJB cenderung lebih singkat daripada proses pembuatan SHM.
  • Fungsi AJB dan SHM

    Fungsi utama AJB adalah sebagai bukti sah transaksi properti yang dilakukan oleh kedua belah pihak, menghindari kemungkinan penipuan dalam proses transaksi. Penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan kesepakatan antara kedua belah pihak telah terpenuhi sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama.

    Sementara itu, SHM berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan tertinggi atas properti dalam bentuk sertifikat. Dengan status kepemilikan properti berdasarkan SHM, Anda memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkan lahan atau bangunan tersebut sesuai dengan keinginan Anda.

    IL Period 3

    Discover more articles like this